12 Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Paser Selama 2018
Tana Paser,  ANTPNEWS110.COM —  Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah (Kab/Kota) di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi  keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya.

Salah satunya yang  dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas.

Karena itulah, dalam penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, melalui Subagian Humas dan Kerjasama Setda Paser, pada Tahun 2018  telah melakukan 12 kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser dengan Pemerintah Daerah lain.

Kerjasama tersebut meliputi :

  1. Kerjasama Pembangunan Daerah yang berupa Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang d kabupaten Paser dengan Pemerintah Kota Balikpapan pada tanggal 11 Januari 2018 selama 12 (dua belas) bulan.
  2. Kerjasama Pembangunan anatar Daerah Kabupaten Paser dengan Pemkot Balikpapan tertanggal 7 Mei 2018 selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan Kabupaten Paser dengan Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2018 selama 12 (Duabelas) bulan.
  4. Kerjasama Pembangunan Daerah Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal31 Mei 2018 selama 12 (Duabelas) bulan.
  5. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan, Fasilitasi perpindahan dan Penempatan, serta Pengembangan satuan permukiman Transmigrai Keladen Kecamatan Tanjung Harapan kawasan transmigrasi kerang kabupaten paser provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kota yogyakarta daerah istimewa Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2018 selama 5 (Lima) tahun.
  6. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan serta Pengembangan satuan Prmukiman Transmigrasi Kelden Kecamatan Tanjung Harapan kawasan Transmigrasi Kerang Kabupaten Paser provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2018 selama 5 (Lima) tahun.
  7. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan, Fasilitasi perpindahan dan Penempatan, serta Pengembangan satuan Permukiman Transmigrasi Keladen Kecamatan Tanjung Harapan Kawasan Transmigrasi Kerang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 16 juli 2018 selama 5 (Lima) tahun.
  8. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan, Fasilitasi perpindahan dan Penempatan, serta Pengembangan satuan Permukiman Transmigrasi Keladen Kecamatan Tanjung Harapan Kawasan Transmigrasi Kerang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 12 September 2018 selama 5 (Lima) tahun.
  9. Addendum Kerjasama Pembangunan Antar Daerah kabupaten paser dengan Pemkot Balikpapan tertanggal 5 November 2018 selama 12 (dua belas) bulan.
  10. Pembangunan Antar Daerah Kabupaten Paser dengan Pemkab Tabalong tertanggal 29 Desember 2018 selama 12 (Dua belas) Bulan.

Berkaitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi saat memberikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 pada tanggal 11 April lalu di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengatakan, bahwa Kepala Daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Maka Bupati Paser selaku Kepala Daerah menurut Yusriansyah,  mempunyai kewajiban memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan  pembangunan serta membina kehidupan masyarakat kabupaten Paser.

“Oleh Karena itu, selama tahun anggaran 2018 telah diupayakan untuk menyelaraskan dan mensinkronisasikan beberapa kegiatan di daerah, baik kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser maupun instansi / lembaga vertikal di daerah sehingga proses pelaksanaan tugas dan fungsi segenap aparatur penyelenggara dapat berjalan optimal melalui pengaturan bersama dan kesepakatan bersama,” kata Bupati.

Laporan : Febry Andik

Please follow and like us:
Total Page Visits: 1133 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange