200 Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Ikuti Seminar Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan.
Gorontalo, ANTPNEWS110.COM Sabtu, 06 oktober 2018 M, 26 Muharam 1440 H, Bertempat di Aula LPM IAIN Sultan Amai Gorontalo Jl, Glatik, Heledulaa, kota Timur, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, Sabtu 06 oktober 2018 pukul 08.00 wita, Sebanyak 200 mahasiswa perwakilan dari Hukum Pidana Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Hukum Perdata Islam (Akhwal Syaksiyah)
Kegiatan seminar di prakarsai oleh jurusan Hukum pidana Islam dengan tema “ Pencegahan dan Penaggulangan Tindak Kekerasan dalam dunia pendidikan” dibuka dengan sambutan pertama oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Ajub Ishak, M.A, sambutan ketua panitia Dr. Arhjayati Rahim, S.H., M.H dan sambutan dari Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji M.Ag sekaligus membuka kegiatan “ Saya sangat mengapresiasi seminar ini, semoga dengan diadakannya seminar Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan Dalam Dunia Pendidikan bisa mencegah hal-hal yang mengarah kepada kekerasan.”
Turut hadir Noor Asma Zakaria, S.H., M.H Selaku Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Islam dan Dosen fakultas Syariah Serta Sofyan T. Ishak, S.H., M.H, Jupri, S.H., M.H, Lia Nurhayati, S.pd., M.pd Selaku pemateri dalam seminar. .
Adapun materi yang diberikan Oleh Lia Nurhayati, S.pd., M.pd antara Lain :
- Jenis kekerasan :
- Fisik ( Cidera)
- Psikis (Bullyng)
- Devensif (Pertahanan Hidup)
- Agresif ( Perampasan/Perampokan)
Contoh :
- Kasus di JIS ( Jakarta Internasional school)
- Kasus di SMK Kesatrian purwakerto
- Kasus di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
- Pemicu Kekerasan.
- Clasz size ( ruangan dan tempat merupakan pemicu stress dalam kelas)
- School Finansial ( pembiayaan sekolah)
- Parents backround ( Latar belakang orang tua.
- Penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam dunia pendidikan
- Wajib memasang papan informasi
- Guru/kepsek wajib segera melapor kepada orang tua/wali
- Menyusun dan mengumumkan dan menerapkan SOP berisi langkan wajib bagi warga sekolah.
- Membentuk tim pencegahan kekerasan dan unsur guru serta siswa.
- Pembentukan karakter, spiritual dalam bentuk etika moral
- Perbaikan kurikulumnya yang lebih mengedepankan soft skill dan pengembangan karakter
- Pemahaman konsep mendidik bagi guru.
- Menciptakan suasana harmonis diantara lingkungan sekolah, keluarga dam lingkungan sosial lainnya.
Materi yang diberikan oleh Sofyan T. Ishak, S.H., M.H diantaranya :
- Kekerasan adalah segala tindakan yang cenderung menyakiti orang lain, berbentuk agresif fisik, verbal, kemarahan atau permusuhan.
- Stabilitas emosi yang rendah serta cara mendidik anak
- Orang tua yang otoriter
- Mendidik dan menggunakan cara kekerasan
- Pelanggaran akan dihadapi orang tua dengan hukuman keras.
Semua hal tersebut merupakan modal bagi anak berperilaku.
Materi yang diberikan oleh Jupri, S.H., M.H, di antaranya :
- Jumlah kekerasan pada pelajar secara keseluruhan.
Nama |
Jumlah Kasus 2017 |
Jumlah Kasus 2018 |
Kab. Boalemo |
7 Kasus
|
18 Kasus |
Kab. BoneBolango |
32 Kasus |
21 Kasus |
Kab. Gorontalo |
16 Kasus |
17 Kasus |
Gorontalo utara |
7 Kasus |
3 Kasus |
Pohuwato |
8 Kasus |
18 Kasus |
Kota Gorontalo |
55 Kasus |
45 Kasus |
Rahmat Teguh Santosa Van Gobel selaku moderator memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk bertanya apakah memahami materi yang diberikan oleh pemateri dan hal tersebut di manfaatkan oleh Mahasiswa, Fadli Melu (HTN), Taqawalah (HPI), Mita Tagela (HPI), Samin (AS) dan Siti Nur Ain Van Gobel (HTN) untuk bertanya dalam kegiatan tersebut.
Laporan : Liana Akoli