200 Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Ikuti Seminar Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan.

Gorontalo, ANTPNEWS110.COM  Sabtu, 06 oktober 2018 M, 26 Muharam 1440 H, Bertempat di Aula LPM IAIN Sultan Amai Gorontalo Jl, Glatik, Heledulaa, kota Timur, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, Sabtu 06 oktober 2018 pukul 08.00 wita, Sebanyak 200 mahasiswa perwakilan dari Hukum Pidana Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Hukum Perdata Islam (Akhwal Syaksiyah)

Kegiatan seminar di prakarsai oleh jurusan Hukum pidana Islam dengan tema “ Pencegahan dan Penaggulangan Tindak Kekerasan dalam dunia pendidikan”  dibuka dengan sambutan pertama oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Ajub Ishak, M.A,  sambutan ketua panitia Dr. Arhjayati Rahim, S.H., M.H dan sambutan dari Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji M.Ag sekaligus membuka kegiatan “ Saya sangat mengapresiasi seminar ini, semoga dengan diadakannya seminar Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan Dalam Dunia Pendidikan bisa mencegah hal-hal yang mengarah kepada kekerasan.”

Turut hadir Noor Asma Zakaria, S.H., M.H Selaku Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Islam dan Dosen fakultas Syariah Serta Sofyan T. Ishak, S.H., M.H, Jupri, S.H., M.H, Lia Nurhayati, S.pd., M.pd Selaku pemateri dalam seminar. .

Adapun materi yang diberikan Oleh Lia Nurhayati, S.pd., M.pd antara Lain :

  1. Jenis kekerasan :
  2. Fisik ( Cidera)
  3. Psikis (Bullyng)
  4. Devensif (Pertahanan Hidup)
  5. Agresif ( Perampasan/Perampokan)

Contoh :

  • Kasus di JIS ( Jakarta Internasional school)
  • Kasus di SMK Kesatrian purwakerto
  • Kasus di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
  1. Pemicu Kekerasan.
  2. Clasz size ( ruangan dan tempat merupakan pemicu stress dalam kelas)
  3. School Finansial ( pembiayaan sekolah)
  4. Parents backround ( Latar belakang orang tua.
  5. Penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam dunia pendidikan
  6. Wajib memasang papan informasi
  7. Guru/kepsek wajib segera melapor kepada orang tua/wali
  8. Menyusun dan mengumumkan dan menerapkan SOP berisi langkan wajib bagi warga sekolah.
  9. Membentuk tim pencegahan kekerasan dan unsur guru serta siswa.
  10. Pembentukan karakter, spiritual dalam bentuk etika moral
  11. Perbaikan kurikulumnya yang lebih mengedepankan soft skill dan pengembangan karakter
  12. Pemahaman konsep mendidik bagi guru.
  13. Menciptakan suasana harmonis diantara lingkungan sekolah, keluarga dam lingkungan sosial lainnya.

Materi yang diberikan oleh Sofyan T. Ishak, S.H., M.H diantaranya :

  1. Kekerasan adalah segala tindakan yang cenderung menyakiti orang lain, berbentuk agresif fisik, verbal, kemarahan atau permusuhan.
  2. Stabilitas emosi yang rendah serta cara mendidik anak
  3. Orang tua yang otoriter
  4. Mendidik dan menggunakan cara kekerasan
  5. Pelanggaran akan dihadapi orang tua dengan hukuman keras.

Semua hal tersebut merupakan modal bagi anak berperilaku.

Materi yang diberikan oleh Jupri, S.H., M.H, di antaranya :

  1. Jumlah kekerasan pada pelajar secara keseluruhan.
 

Nama

 

Jumlah Kasus 2017

 

Jumlah Kasus 2018

 

Kab. Boalemo

 

7 Kasus

 

 

18 Kasus

 

Kab. BoneBolango

 

32 Kasus

 

21 Kasus

 

Kab. Gorontalo

 

16 Kasus

 

17 Kasus

 

Gorontalo utara

 

7 Kasus

 

3 Kasus

 

Pohuwato

 

8 Kasus

 

18 Kasus

 

Kota Gorontalo

 

55 Kasus

 

45 Kasus

 

Rahmat Teguh Santosa Van Gobel selaku moderator memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk bertanya apakah memahami materi yang diberikan oleh pemateri dan hal tersebut di manfaatkan oleh Mahasiswa, Fadli Melu (HTN), Taqawalah (HPI), Mita Tagela (HPI), Samin (AS) dan Siti Nur Ain Van Gobel (HTN) untuk bertanya dalam kegiatan tersebut.

Laporan : Liana Akoli

 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 1398 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange