31 Mei, ASN Masih Masuk Kerja. Sabtu, 1 Juni 2019 Upacara Hari Lahir Pancasila
Tana Paser,  ANTPNEWS110.COM  —  Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Edaran (SE)  tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan  mempedomani Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 617 Tahun 2018; Nomor 262 Tahun 2018; dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Karena itulah para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser ditegaskan untuk kembali bekerja pada 10 Juni, pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Paser melalui Kabag Pemerintahan Setda Paser Hj Siti Makiyah terkait edaran Nomor 003/008/Org tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Paser.
 “Dalam edaran,  karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Karena tanggal 30-nya hari Kamis libur Kenaikan Isa Almasih, sehingga Jum’at tanggal 31 Mei masih masuk kerja,” sebutnya.
Dalam edaran tersebut lanjut Makiyah, kepada OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan juga lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada perangkat daerah atau pimpinan unit kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang –undangan,” katanya menyebutkan isi edaran.

Hari Lahir Pancasila

Terkait pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari Lahir Pancasila, mantan Camat Tanah Grogot ini mengatakan, Pemkab Paser akan melaksanakan upacara pada hari Sabtu (1/6).
“ Meski jatuh pada hari Sabtu dan merupakan hari libur nasional, namun  kita harapakan ASN dan PTT Pemkab Paser  untuk hadir dan mengikuti rangkaian upacara, dan ini berdasarkan undangan yang disampaikan Pemerintah daerah melalui Panitian Hari Besar Nasional (PHBN),” sebut Makiyah.
Dikatakannya, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, bahwa lingkungan pemerintahan wajib melakanakan upacara peringatan.
“Untuk itu, kami minta Kepala Perangkat Daerah untuk mengintruksikan seluruh stafnya untuk mengikuti apel pada hari itu di halaman kantor Bupati  Paser pada  pukul 07.45 Wita, ” ungkapnya. (humas)

Laporan : Febry Andik

Please follow and like us:
Total Page Visits: 816 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange