7 Tersangka Ditahan Atas Kasus Korupsi 30.6 Miliar Proyek Dermaga Utara Terminal Batu Ampar
Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Polda Kepri baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek senilai Rp.75,5 miliar ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.30,6 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ia didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, dan awak media.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025.
Penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu AMU, IMA, IMS, ASA, AHA, IRS, dan NVU. Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender ini tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan, perangkat elektronik, perhiasan emas, logam mulia, uang tunai, dan dolar Singapura.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara konsisten demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Laporan : Sutikno
