8 ORANG REMAJA DIAMANKAN POLSEK DUNGINGI GEGARA RUSAK SPEED BUMP (POLISI TIDUR)

Gorontalo,  ANTPNEWS110.COM — Sebanyak 8 orang remaja diamankan aparat polsek dungingi gegara diduga melakukan pengrusakan speed bump (polisi tidur ) di Jalan Jambura Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo selasa ,(10/10/2020) dini hari

Delapan orang remaja tersebut masing masing DM (16), SO (16),  IM ( 15), NK (16), TP (19), ZH (20), FN (17) dan AM (18) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo dimana kedelapan pelaku melakukan pengrusakan speed bump dengan menggunakan linggis.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro ,A.P, SIK, M.T melalui Kapolsek dungingi Ipda Moh Atmal Fauzi menjelaskan

“Bahwa awalnya Personil Piket Polsek Dungingi mendapat laporan Masyarakat bahwa di Jl. Jambura ada sekumpulan anak remaja yang melakukan pembongkaran terhadap Speed Bump atau Polisi tidur yg dibuat oleh unsur Kelurahan, Bhabinkamtibmas Libuo dan masyarakat untuk mencegah balap liar.”

“Setelah menerima laporan Personil Piket Polsek Dungingi dan Lurah Libuo turun ke TKP Jl. Jambura Kel.Libuo dan mendapati speed bump yang sudah rusak,selanjutnya personil polsek mengamankan 8 orang anak yang terlibat dalam pembongkaran di mako polsek jelas” ,Ipda Atmal

8 anak remaja tersebut diamankan di Mapolsek Dungingi dan diberikan pembinaan karena menurut warga sekitar ke delapan anak tersebut meresahkan masyarakat tutup Ipda Atmal.

Laporan : Liana Akoli

Please follow and like us:
Total Page Visits: 615 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange