Amankan HY(24) Pengedar Sabu, Polsek Pulau Derawan Temukan 9 Poket Siap Edar

Berau – Kaltim,  ANTPNEWS110.COM —  Seorang pria diamankan Polsek Pulau Derawan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (29/8/2020).

Pelaku berinisial HY(24), diamankan polisi di Jalan Poros Kabupaten RT 13 Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko menyebut kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah motor Honda CBR  KT 5649 GN dicurigai warga membawa narkotika Jenis Shabu.

“Kemudian di lakukan penghadangan terhadap motor yang di curigai tersebut , tetapi saat itu tersangka tidak mau di periksa bahkan melakukan perlawanan. Dengan bela diri yang dimiliki anggota , tersangka berhasil dilumpuhkan,” jelas Kapolsek, Minggu, Agustus 2020.

Ditemukan 9 poket sabu-sabu dan  19 bungkus plastik Kosong, satu buah gunting dan satu buah korek gas yang di simpan di kantong celana bagian belakang.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Tim ANTPNEWS

Please follow and like us:
Total Page Visits: 583 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange