Berdasarkan Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Muna Amankan 31,97 Gram Shabu
Muna – SULTRA – Antpnews110.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan lewat operasi lapangan. Salah satu keberhasilan terbaru tercatat pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui pengungkapan kasus narkotika jenis shabu.
Sekitar pukul 11.30 Wita, kepolisian menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lorong Mandala, Jalan Laki Laponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu. Informasi tersebut menjadi dasar dimulainya penyelidikan oleh tim yang ditugaskan.
Setelah melakukan pengamatan dan pengecekan selama beberapa jam, Tim Penyelidikan Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan tepatnya sekitar pukul 16.15 Wita. Penggeledahan dilakukan secara tertib dan disertai saksi resmi, yaitu Ketua RW setempat, demi menjamin keabsahan proses hukum.
Di lokasi tempat tinggal yang menjadi sasaran, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 31,97 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam operasi itu, kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial HPJ alias BT, berusia 31 tahun. Ia merupakan warga yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Saat menjalani pemeriksaan awal, HPJ mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan memang disimpan olehnya di dalam ruang tidurnya. Pengakuan ini menjadi titik awal untuk melacak asal muasal barang haram tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan memperoleh pasokan shabu itu dari seseorang berinisial LOS alias UD. Orang tersebut diketahui pernah terlibat kasus serupa dan kini sudah berada di Rutan Kelas IIB Raha setelah ditangkap pihak kepolisian pada Mei 2026. Penyidik terus mendalami keterangan ini guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan, HPJ dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Pihaknya memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai upaya memutus jalur peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna.
Ia kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama yang erat antara warga dan kepolisian dinilai sebagai langkah paling efektif melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Laporan : Arina Aliyu
