Berkat Laporan GPS, Polsek Ngaras Tangkap Dua Tersangka Curat Beserta Tiga Unit Lampu Boom
Pesisir Barat – LAMPUNG – Antpnews110.com – Kesiapan jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat kembali terbukti. Polsek Ngaras, yang berada di bawah naungan Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan resmi bernomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG dari warga bernama Sepri Edo (24).
Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR (41) dan N (41). Keduanya merupakan warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Mereka awalnya diamankan oleh warga setempat di kawasan Pelabuhan Kota Jawa pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana menyampaikan apresiasinya atas kinerja personel melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut sebagai wujud nyata kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus penegasan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga.
“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan secara profesional. Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama yang baik dari masyarakat. Pelaku langsung kami amankan lengkap dengan barang buktinya sehingga proses hukum dapat segera berjalan,” ungkap Iptu Doni Dermawan.
Kejadian bermula dari adanya tanda peringatan pada perangkat pelacak yang terpasang pada telepon genggam milik korban. Sistem GPS yang terhubung dengan Lampu Boom milik korban yang dipasang di tengah laut tiba-tiba memberi isyarat bahwa benda tersebut sedang bergerak.
Mendapati indikasi tersebut, korban pun segera berangkat menuju lokasi bersama dua orang rekannya. Sesampainya di tempat, korban mendapati dua orang yang kini menjadi tersangka sedang menguasai dan membawa Lampu Boom miliknya tanpa hak.
Pemeriksaan di lokasi kejadian turut memunculkan temuan tambahan. Di atas perahu yang dikendarai kedua tersangka, warga juga menemukan satu unit Lampu Boom lain yang ternyata milik saksi Kadek Deska Yudi Sanjaya, sehingga total ada dua pemilik yang dirugikan.
Menyusul laporan yang masuk, Tim Reserse Kriminal Polsek Ngaras segera bergerak menuju lokasi kejadian. Pasukan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., guna melakukan pengamanan, pengumpulan informasi awal, dan pengambilan barang bukti.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengambil alih pengamanan. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan segera diamankan untuk dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari penanganan di lapangan hingga pemeriksaan di kantor polisi, berhasil dikumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit Lampu Boom, satu wadah bensin merek Yamaha berwarna merah, satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro, serta satu unit perahu dengan panjang sekitar sembilan meter.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan.
Pihak penyidik Polsek Ngaras pun telah menyelesaikan sejumlah tahapan penting dalam rangka melengkapi berkas perkara. Tahapan yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pengamanan barang bukti secara lengkap dan sah.
Terakhir, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai potensi tindak pidana pencurian. Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Sinergi dan kebersamaan antara masyarakat dengan kepolisian sangat berarti guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Laporan : Arifin MD
