Berkat Laporan Warga, TH (33) Pengedar Sabu Berhasil Diringkus di Kapuas Hulu

Kapuas – KALTENG – Antpnews110.com – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, berkat kerja sama antara aparat dan masyarakat.

Seorang pria berinisial TH (33 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diamankan tim penyidik. Ia ditangkap saat sedang berada di Desa Sei Hanyo, tepatnya di kawasan Jalan Pelajar, dan diduga baru saja akan menyelesaikan sebuah transaksi jual beli barang terlarang tersebut.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di halaman depan kediaman orang tua pelaku, sebuah lokasi yang sebelumnya sering disebut warga sebagai tempat yang kerap disinggahi orang-orang yang dicurigai berperilaku mencurigakan.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi maupun saat penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 15 paket kecil berbungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berhasil disita, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,50 gram.

Tidak hanya narkotika, sejumlah barang pendukung kejahatan juga turut disita sebagai alat bukti sah. Di antaranya adalah satu ponsel pintar merek Motorola Moto G67 Power 5G berwarna hijau, plastik kemasan kosong yang biasa dipakai untuk pembungkusan, tas selempang merek 3SECOND tempat menyimpan barang, serta uang tunai sebesar Rp.600 ribu yang didapat dari hasil penjualan.

AKP Budi Utomo, selaku Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara kepolisian dan warga. Segalanya bermula dari laporan warga yang mulai resah karena aktivitas mencurigakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.

“Setelah informasi masuk ke kami, tim dari Satresnarkoba dan personel Polsek Kapuas Hulu langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dan mendalami data. Langkah cepat ini membuahkan hasil berupa pengamanan pelaku beserta barang bukti lengkap,” jelas AKP Budi Utomo.

Guna menjamin keabsahan setiap langkah penegakan hukum, pihak kepolisian melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi tersebut, diketahui bahwa paket-paket narkotika itu tersembunyi di dalam tas selempang yang sedang dipakai tersangka saat ditangkap.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan modus operandi yang biasa digunakan. Ia mengaku selalu menggunakan telepon genggamnya untuk berkomunikasi, menerima pesanan, maupun mengatur jadwal serta tempat pertemuan dengan pembeli barang haram tersebut.

Kepastian mengenai jenis barang bukti kemudian dikonfirmasi melalui uji laboratorium sederhana menggunakan alat General Screening Drugs. Perubahan warna pada cairan penguji dari semula kuning menjadi biru memberikan hasil positif, yang menegaskan bahwa barang yang diedarkan adalah narkotika jenis sabu atau Methamphetamine.

Pihak kepolisian daerah menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Kapolres Kapuas, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan pesan keras bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, hingga ke wilayah paling terpencil sekalipun.

“Narkotika adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda dan kestabilan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai di wilayah hukum kami,” ujarnya. Kini, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal dalam KUHP terbaru, serta telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 56 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange