BNN & BNNP Banten Melakukan Penangkapan dan Penyitaan Narkotika Jenis Sabu Serta Ekstasi di Tangerang Prov. Banten
Banten, ANTPNEWS110.COM — Pada hari senin Tanggal 27 Agustus 2018, bertempat di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten, BNN & BNNP Banten menangkap tersangka
MULYADI als ARYANTO , 28 th, Pek Swasta ( sales) dengan barang bukti
– 7 ( tujuh ) paket Narkotika Jenis Meth dengan berat total ± 7 KG
– 13 ( tiga belas ) bungkus Narkotika Jenis Ekstasi +/- 65.000 butir.
Kronologis BNN RI mendapat info akan ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang di tujukan kepada sdr. Ariyanto beralamat di Jl. Anggaran No. 52 Karang tengah Kota Tangerang. setelah dilakukan pengintaian sampai penyelidikan bersama”BNNP Banten. pada hari Senin tgl 27 Agustus 2018 paket tiba di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten . Pada saat yang hamir bersamaan seseorang bernama Mulyadi datang mengambil Paket tersebut, selanjutnya di lakukukan penangkapan dan ditemukan 2 paket narkoba berupa sabu serta ekstasi
Mulyadi menyebut bahwa Ia di perintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan, BB dan tersangka di bawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan.
Belakangan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi, ditengah hiruk pikuk situasi politik diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, ,ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
#lebihbaik
Editor : Rommy Sumampow