Bupati H. Yusriansyah Syarkawi Ingatkan ASN & PTT Tunduk & Taat Aturan
Tana Paser, ANTPNEWS110.COM — Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jajaran Pemkab Paser untuk selalu tunduk dan taat pada aturan perundangan yang berkaitan dengan tugas keseharian sebagai aparat birokrasi.
Selain itu kata Bupati Yusriansyah, Pegawai yang baik akan selalu mengikuti prinsip-prinsip kerja yang baik pula, seperti menjalankan tugas dengan baik, produktif, berorientasi pada target sambil tetap memperhatikan proses, memiliki motovasi yang tinggi, sabar, bekerja keras, fokus pada hal-hal yang bersifat detail, berpikir dan bertindak positif, serta senantiasa menjaga hubungan sosial.
“Hindari budaya kerja yang negatif, seperti memanjakan diri dengan rasa malas, rasa ingin selalu mendapatkan sesuatu yang lebih dari pada kewajiban, merampas hak-hak orang lain, kurang menikmati pekerjaan, dan enggan mengembangkan diri dengan hal-hal yang lebih baru dan mutakhir sesuai perkembangan zaman,” tegas Yusriansyah saat memimpin Apel Gabungan Korpri di jajaran Pemkab Paser, Rabu (17/10) di halaman Kantor Bupati Paser.
Menurut Yusriansyah, jika hal-hal positif ini bisa dilakukan sambil menghindari yang negatif, maka kita semua dapat menjadikan pekerjaan sehari-hari sebagai sarana menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Terkait edaran agar seluruh karyawan di instansi/perusahaan pemerintah maupun swasta, pelaku usaha serta masyarakat mengurangi penggunaan produk berbahan plastik karena akan menjadi sampah mempunyai sifat yang sulit terurai, Bupati berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dapat mengikuti.
“Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik, maka diimbau kepada setiap para pegawai agar tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai di lingkungan kantor kerja masing-masing,” kata Yusriansyah.
Disarankan lanjutnya, menyediakan air galon di dispenser kantor dan menggunakan tempat minum sebagai pengganti air minum kemasan botol plastik dan , setiap pelaksanaan rapat atau semacamnya, dalam penyediaan hidangan rapat agar tidak menggunakan pembungkus berbahan plastik.
“Gunakanlah bahan organik atau bahan yang mudah terurai seperti daun dan kertas. Pimpinan unit kerja agar melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh jajaran pegawai di instansi masing-masing,” pesan Bupati.
Laporan : Djolis W. Tongka