Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Tayan Hulu Pantau Aktivitas PETI di Sekayu

Sanggau – KALBAR – Antpnews110.com – Laporan dari masyarakat mengenai dugaan tercemarnya kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu segera ditindaklanjuti oleh Polsek Tayan Hulu. Pencemaran diduga bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Untuk merespons keluhan tersebut, tim kepolisian melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada warga pada Minggu (12/07/2026) pukul 11.00 WIB.

Sebelum turun ke lokasi, seluruh anggota berkumpul dalam apel persiapan di lingkungan Mapolsek Tayan Hulu. Dipimpin Kapolsek IPTU Trisna Mauludi, apel ini bertujuan menyamakan persepsi, menentukan strategi tindakan, serta menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan tugas.

Langkah ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan air Sungai Sekayu yang kualitasnya menurun. Masyarakat meyakini hal ini terjadi karena limbah dan aktivitas penggalian di lokasi pertambangan ilegal yang berada di bagian hulu aliran sungai.

Sesampainya di Dusun Janjang, tim langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh ke titik-titik yang dianggap berpotensi sebagai lokasi kegiatan PETI.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan dua peralatan mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan dan diketahui milik warga berinisial Rio.

Namun, saat tiba di tempat, tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan sedang berlangsung dan tidak ada pelaku yang terlihat bekerja. Petugas kemudian mencatat secara rinci seluruh temuan tersebut sebagai arsip dan bahan penelitian lebih lanjut.

Selain melakukan pengecekan, tim juga meluangkan waktu untuk mengedukasi warga mengenai bahaya dan risiko dari pertambangan tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan tidak semakin rusak.

Dijelaskan secara rinci bahwa aktivitas PETI melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini berisiko mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Dampak jangka panjang bagi lingkungan juga disampaikan, antara lain terjadinya pendangkalan sungai, kerusakan habitat makhluk hidup, air yang tidak layak pakai, hingga berpotensi menimbulkan perselisihan sosial di lingkungan masyarakat.

Menurut Kapolsek, tindakan ini adalah bukti nyata kepedulian dan tanggung jawab Polri dalam menjawab kebutuhan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Keluhan warga menjadi prioritas kami. Kami akan selalu hadir untuk memeriksa dan mengawasi secara langsung. Mari kita jaga bersama sungai dan lingkungan ini agar tetap bersih dan bermanfaat untuk generasi mendatang,” tegas IPTU Trisna Mauludi.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi lingkungan, serta tokoh masyarakat. Sinergi ini dinilai sangat penting agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Masyarakat dihimbau agar lebih waspada dan tidak tergoda keuntungan sesaat dari pertambangan ilegal. Keuntungan yang didapat akan jauh lebih kecil dibanding kerugian yang ditimbulkan akibat rusaknya sumber air dan lingkungan hidup.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang pernah dilakukan pada awal Juni 2026. Sepanjang pelaksanaan, situasi tetap aman dan terkendali. Polsek Tayan Hulu berkomitmen terus melakukan patroli rutin dan pendekatan edukatif demi menjaga kelestarian DAS Sekayu serta keamanan lingkungan di wilayah Sanggau.

Laporan : Linus

 

Total Page Visits: 164 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange