Cegah Peredaran Narkoba di Luwuk, Polres Banggai Sita 50 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Banggai – SULTENG – Antpnews110.com – Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai terus digencarkan jajaran kepolisian. Satuan Narkoba Polres Banggai kembali berhasil memutus rantai peredaran barang haram lewat operasi penindakan yang dilakukan di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara. Dua orang pria berhasil dibekuk aparat pada Rabu, 13 Mei 2026 kemarin, setelah terindikasi aktif dalam jaringan penjualan sabu.

Identitas kedua individu yang diamankan diketahui berinisial AG alias Y berusia 39 tahun dan NE alias U berusia 23 tahun. Saat penangkapan dilakukan, aparat langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar pelaku. Hasilnya, ditemukan dan disita sejumlah paket berisi bahan yang diduga narkotika, yang terdiri dari 17 bungkus dengan rincian 15 paket ukuran kecil dan 2 paket ukuran besar dengan berat total mencapai 50,40 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki nilai strategis bagi kepolisian dan masyarakat. Pasalnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa persediaan narkotika dalam jumlah tersebut memang disiapkan untuk diedarkan kembali ke pasaran. Wilayah Kota Luwuk menjadi sasaran utama penyebaran barang haram tersebut, sehingga penangkapan ini berhasil mencegah masuknya barang berbahaya ke lingkungan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan warga terkait adanya gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi kejadian menjadi kunci utama berjalannya operasi ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga titik penangkapan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung turun melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Penggerebekan dilakukan saat momen yang tepat, dan saat penggeledahan berlangsung kami menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu di lokasi tersebut,” jelas AKP Hasanuddin Hamid saat dikonfirmasi terkait kasus ini.

Selain narkotika yang menjadi barang bukti utama, penyidik juga mengamankan barang-barang lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya adalah satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Alya warna hitam dengan nomor polisi DN 157 XX, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo, satu tas pinggang, serta sejumlah plastik bening yang kerap digunakan untuk kemasan narkotika.

Dari keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang. Pemasoknya diketahui berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Pagimana. Pelaku juga mengakui peran mereka sebagai perantara, di mana barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli di wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penyelidikan masih terus diperdalam guna melacak dan menangkap jaringan serta pemasok yang lebih besar di balik peredaran ini. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Banggai dan disangkakan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 151 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange