Curanmor di Kabil Terungkap, Polsek Nongsa Amankan Tiga Orang dan Kendaraan Hasil Curian
Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, petugas menyelesaikan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti utama.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, didampingi Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang beserta anggota jajaran. Ketiga orang yang diamankan tercatat berinisial DW berusia 25 tahun, UN berusia 58 tahun, dan RSD berusia 34 tahun.
Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Kavling Bukit Indah. Pada saat itu, korban berinisial RES berusia 39 tahun sedang berada di warung miliknya. Sepeda motor Honda Beat produksi tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP diparkir di depan tempat usaha untuk persiapan pergi ke pasar.
Tak lama setelah itu, salah satu anak korban melihat seorang pria yang semula berdiri di sekitar lokasi berjalan mendekati kendaraan. Tanpa ragu, pria itu langsung menaiki dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban beserta anaknya segera berlari mengejar, namun langkah mereka terhalang oleh satu unit mobil yang melintas di depan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, diketahui bahwa mobil itu sebelumnya menjadi tempat turunnya pelaku. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp4.500.000 dan segera melaporkan kasus ini ke layanan pengaduan Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan resmi, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik memperoleh informasi keberadaan DW di sebuah rumah di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang yang dimaksud dengan aman.
Dalam pemeriksaan awal, DW mengakui tindakannya dan memberikan keterangan mengenai keberadaan kendaraan hasil curian. Disebutkan bahwa sepeda motor itu telah diserahkan kepada UN yang saat itu berada di tempat usaha bernama Sentosa Net, masih di wilayah Kelurahan Belian.
Tim segera melanjutkan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi tersebut, lalu berhasil mengamankan UN. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa kendaraan itu telah dijual kepada RSD yang diduga berperan sebagai penadah, dan berada di kawasan permukiman sementara di depan Hotel 01 Batam Center.
Penyidik melanjutkan gerakan tanpa menunggu waktu lama dan langsung mendatangi lokasi yang dituju. Di sana, RSD berhasil diamankan dan petugas juga menemukan kembali sepeda motor Honda Beat yang sesuai keterangan barang bukti. Seluruh pihak yang terlibat serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kinerja cepat dan terkoordinir jajaran kepolisian. “Begitu laporan masuk, kami langsung turun melakukan penyelidikan, menelusuri jejak, dan mengembangkan informasi hingga pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan. Semua langkah akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, DW dan UN diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Sementara itu, RSD selaku terduga penadah dipersangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda setingkat kategori V.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan masing-masing. Disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang terawasi serta menggunakan kunci tambahan guna mempersulit tindakan pencurian. Masyarakat juga diminta segera menghubungi nomor layanan darurat 110 jika mengalami atau melihat kejadian yang mencurigakan, sehingga Polri dapat bertindak cepat.
Laporan : Brian S.
