Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu di Bitung
Manado, ANTPNEWS110.COM — Pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika oleh Polda Sulut dan jajaran semakin garang. Setelah menangkap sejumlah tersangka dan barang bukti baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil meringkus dua tersangka, Rabu (06/03/2019), di wilayah Kota Bitung.
Keduanya, yakni pria berinisial IT (36), warga Bitung Tengah, Maesa, dan perempuan SU (41), warga Pateten, Aertembaga. Kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. IT ditangkap di depan sekolah pelayaran APB, Jalan Raya Aertembaga, sekitar pukul 17.30 WITA, sedangkan SU ditangkap di rumahnya.
Awalnya, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut dipimpin Kanit IV, AKP Jemy Lewu mendapat informasi bahwa di sekitar tempat tinggal kedua tersangka, sering terjadi peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan beberapa saat, dan informasi tersebut akurat.
Rabu petang, tim meringkus IT dan mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 10 paket sabu, 1 hand phone dan KTP. Saat diinterogasi, IT mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan 1 paket telah diberikan kepada SU.
Bermodal keterangan ini, tim bergegas memburu SU dan menemukan 1 paket kecil sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 set alat penghisap sabu, 1 korek api gas, KTP dan 2 handphone.
Kapolda Sulut, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. “Kasus ini terus dikembangkan, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar narkoba,” tandasnya.
Laporan : Tim ANTPNEWS