DPO 3 Tahun Polresta Kupang Tertangkap di Batam, Kombes Pol Djoko Lestari: Modus Beragam Rugikan Ratusan Juta
Kupang – NTT – Antpnews110.com – Selama tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang selama tiga tahun oleh Polresta Kupang Kota, seorang pria berinisial YPSB (46) atas dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya tidak bisa melarikan diri lagi. Ia berhasil diamankan aparat kepolisian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengumuman resmi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Markas Polresta Kupang Kota pada Kamis (09/07/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dalam acara tersebut, tersangka yang dikenal berprofesi sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dihadirkan di hadapan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan.
“Kami umumkan berakhirnya masa pencarian selama tiga tahun terhadap DPO ini. Tersangka YPSB terlibat dalam empat laporan perkara pidana dengan modus yang beragam, mulai dari penggelapan aset hingga pemalsuan dokumen untuk melakukan penipuan,” ungkap Kombes Pol Djoko Lestari.
Menurut penjelasan Kapolresta, keempat perkara itu semuanya diduga dilakukan oleh orang yang sama dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban yang mencapai ratusan juta rupiah. Penetapan status DPO terhadap tersangka berlaku sejak Oktober 2023.
Kasus pertama bermula pada Agustus 2023, saat tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Pada waktu yang hampir bersamaan, ia juga menyewa mobil Toyota Kijang Super milik orang lain lalu menggadaikannya tanpa izin senilai Rp.30 juta.
Peristiwa kedua berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada korban berinisial RL, tanah tersebut ditawarkan seharga Rp.100 juta. Meskipun akad transaksi dilakukan di hadapan notaris, bukti kepemilikan tanah tidak pernah diserahkan.
Pada kasus ketiga, tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban berinisial HNCL sejak Juli 2022. Kendaraan itu tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, melainkan digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp.57 juta.
Sedangkan pada kasus keempat, tersangka kembali menggunakan mobil yang sama sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada korban berinisial RP. Agar dipercaya, ia diduga membuat dokumen kepemilikan kendaraan dan surat keterangan kehilangan palsu, sehingga merugikan korban sebesar Rp.57 juta.
Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan beserta dokumen aslinya, surat perjanjian sewa, bukti transaksi, kwitansi gadai, serta sejumlah berkas yang diduga dipalsukan.
Kombes Pol Djoko Lestari menjelaskan, setelah masuk dalam daftar pencarian, tersangka terus berpindah alamat ke berbagai kota untuk menghilangkan jejak. Pergerakannya tercatat di Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, dan Pekanbaru, sebelum menetap di Batam sejak Mei 2024.
“Selama bersembunyi di Batam, tersangka berusaha menyamarkan jati dirinya dengan bekerja sebagai guru honorer di sekolah swasta. Namun ketekunan tim penyelidikan mampu menembus penyamaran itu,” ujarnya.
Berdasarkan data yang terkumpul, tim penyidik segera diberangkatkan ke Batam dan menjalin kerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Setelah melakukan pengamatan ketat, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Baloi pada dini hari Sabtu, 4 Juli 2026.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa kembali ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum secara bertahap,” tegasnya.
Kini YPSB ditahan resmi di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat pasal berlapis. Kombes Pol Djoko Lestari menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan serta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi bernilai tinggi.
Laporan : Sri Chica Gobel
