Gagal Bawa Sabu Masuk Lapas, Dua Pembesuk Diamankan Polres Karawang

Karawang – JABAR – Antpnews110.com – Upaya memasukkan barang terlarang ke dalam kawasan lembaga pemasyarakatan berhasil digagalkan oleh gabungan petugas Lapas dan aparat kepolisian. Narkotika jenis sabu yang menjadi sasaran penyelundupan berhasil disita dan tidak sempat masuk ke tangan para narapidana yang menjadi sasaran.

Peristiwa ini terjadi tepat pada hari Sabtu (30/05/2026), ketika dua orang pengunjung berinisial IDR berusia 18 tahun dan NN berusia 49 tahun datang untuk menemui warga binaan bernama KHM yang berusia 24 tahun. Kedatangan keduanya awalnya dianggap biasa, namun kemudian menimbulkan tanda tanya bagi petugas yang berjaga.

Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaku telah menyiapkan cara yang cukup canggih untuk mengelabui pemeriksaan. Narkotika yang dibawa sengaja dikemas dengan sangat rapat dan disembunyikan di dalam alat kontrasepsi, dengan tujuan agar tidak terdeteksi saat diperiksa oleh aparat di pintu masuk.

Ipda Cep Wildan selaku Kasi Humas Polres Karawang menjelaskan bahwa modus yang digunakan tergolong baru dan cukup sulit dideteksi. “Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan,” ujarnya mewakili Kapolres Karawang.

Ia juga menyampaikan rasa syukur karena upaya tersebut tidak berhasil terwujud. “Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” lanjutnya dalam keterangan resmi.

Menyusul rasa curiga yang muncul, petugas langsung melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyeluruh terhadap warga binaan yang baru saja bertamu. Semua barang bawaan dan pakaian yang dikenakan diperiksa satu per satu demi memastikan keamanan lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkusan kecil berisi butiran kristal putih yang diduga sabu tersembunyi di bagian dalam pakaian warga binaan. Temuan tersebut langsung diamankan dan dijadikan barang bukti utama untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak pengelola Lapas kemudian segera menghubungi Satres Narkoba Polres Karawang untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan penanganan kasus. Tim kepolisian segera bergerak dan membawa kedua pembesuk ke kantor polisi untuk diperiksa secara resmi, sementara warga binaan penerima barang juga siap dimintai keterangan.

Pimpinan kepolisian setempat menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk peredaran barang haram di wilayah hukumnya, termasuk di dalam tempat pembinaan narapidana. Lingkungan yang seharusnya bersih dari kejahatan tidak boleh dijadikan tempat berkembangnya peredaran narkotika.

“Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” ujar Kapolres. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan isi barang bukti dan melacak jaringan yang lebih luas sebelum kasus dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Laporan :  Sri Chica Gobel

 

Total Page Visits: 45 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange