Gerak Cepat Kurang Dari 3 Jam Setelah Terima Laporan, Polres Beltim Berhasil Tangkap NS 47 Tahun Pelaku Kasus Pembunuhan

Belitung Timur – BABEL – ANTPNEWS110.COM – Hubungan Masyarakat, Manggar. Polres Belitung Timur Melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana pembunuhan seorang wanita inisial LS (46) yang terjadi di Mirang Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kamis (14/11/2024) Sore.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur dan dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., SIK., M.H. didampingi Wakapolres Belitung Timur, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Kasubsi PIDM si Humas Polres Belitung Timur dan dihadiri oleh insan Pers Kabupaten Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur menyampaikan bahwa Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB Personel Polsek Manggar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bau menyengat di dalam rumah korban LS (46) kemudian personel mengecek ke TKP dan menemukan gundukan didalam rumah.

Kemudian tim gabungan Polres Beltim membongkar gundukan tersebut dan ternyata ada sesosok mayat perempuan atas nama Lilis. Tim Opsnal langsung lakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku NS (47) sudah melarikan diri ke Bangka Selatan. Tim koordinasi ke Polres Bangka Selatan kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 15.00 Wib, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Bangka Selatan.

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban LS (46), karena pelaku cemburu terhadap korban.

Kejadian terjadi hari pada Sabtu, (09/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib, Pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan Cobek lalu membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak sekali sehingga korban terjatuh dan kemudian pelaku mencekik leher korban sambil menduduki badan korban hingga nafas korban berhenti lalu pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut.

Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB pelaku mengambil cangkul dan mengubur korban setelah itu korban mengambil semen yang ada di dalam rumah tersebut kemudian mengolah semen tersebut dan menyiramkan semen diatas gundukan tanah tersebut.

Untuk Tersangka Tersebut Dikenakan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun. Lanjut Kapolres Belitung Timur

Kapolres Belitung Timur juga menyampaikan menghimbau agar masyarakat yang mengetahui hal-hal yang janggal agar melaporkan ke Polsek atau Polres Belitung Timur.

Selain itu Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., SIK., M.H. menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polisi terkait kejadian pembunuhan tersebut sehingga Polres Belitung Timur dapat cepat dalam bertindak mengamankan pelaku.

“Kami menyampaikan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan pada Polisi dalam kejadian tersebut.” Tutup AKBP Indra.

Laporan : Arimin J. Wumu 

 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 44 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange