HS 34 Tahun Terlibat Dalam Kasus Pencurian Barang Elektronik  Diamankan Polsek Balikpapan Utara

Balikpapan – KALTIM  – ANTPNEWS110.COM -–  Seorang Ibu rumah tangga IRT Inisial HS 34 tahun terlibat dalam alam kasus pencurian barang elektronik  diamankan Personil Polsek Balikpapan Utara.

HS dijadikan tersangka karena turut menjualkan barang elektronik hasil Pencurian. Kembali diungkap oleh Polsek Balikpapan Utara Seorang IRT muda atas keterlibatan nya dalam  menjualkan barang hasil kejahatan  pencurian barang elektronik berupa 3 buah laptop, bertempat di jalan Sei Wain KM 15 RT 33 Kel.urahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di Kosan milik Bu ASRI. (Senin 07 Oktober 2024).

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., SIK, M.Si melalui Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Singgih S. S.H., M.H yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Elfras, S.H

“Diketahui hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 13.00 Wita Korban seorang mahasiswi melaporkan atas kehilangan Masing-masing Laptop kepada Petugas Polsek Balikpapan Utara, lantas unit Reskrim melakukan pengkajian atas kasus tersebut guna pengungkapan pelakunya.

Adapun pelaku dikenakan pasal yang di langgar sebagai berikut, Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP atau 480 ayat 2e KUHP dengan ancaman Pidana penjara. Barang Bukti yang diamankan :

1 (satu) Unit Laptop merek ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam,  1 (satu) unit Laptop merek Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver, 1 (satu) unit Laptop merek Asus tuf gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu tua (DPB), 1 (satu) buah tas

Pelaku H S Binti S beralamat sesuai KTP di Perumahan Batakan Mas RT. 65 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Benar pada hari, jam tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pintu kamar Kos yang dalam keadaan kosong ditinggal ke kampus ITK untuk bertemu dosen.

Kemudian pelaku K Alias C Alias P masih buron masuk ke dalam ke kamar Kost dan mengambil 3 (tiga) unit Laptop yang terdiri dari 1 (satu) unit laptop Asus tuf gaming warna kapasitas 512 GB/8GB warna abu-abu tua, 1 (satu) unit laptop Acer Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB

Dan diketahui hilang saat korban kembali dari kampus, akibat kejadian tersebut mengalami total kerugian sekitar Rp.41.000.000,-( Empat Puluh Satu Juta Rupiah), kemudian terduga Pelaku diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses penanganan kasus hukum lebih lanjut.

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara dan keterangan korban setelah itu tim opsnal polsek balikpapan utara mengamankan pelaku Inisial H S di Perumahan Batakan Mas RT. 65 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, setelah itu dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa 3 (tiga) unit Laptop tersebut didapat dari seorang residivis yang berinisial K Alias C Alias P status (DPO).

Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun menambahkan bahwa pelaku utama adalah K Alias C alias P Masih dalam Pengejaran petugas mengigat yang bersangkutan mantan Napi atau Residivis keluar masuk penjara sudah 3 kali. Adapun Seorang IRT menjadi rekan pelaku saat ini masih dalam penyidikan oleh petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara. ( Humas Polresta Balikpapan ).

Laporan : Suci Hamzah 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 103 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange