Kasus Dugaan Korupsi, Polri Amankan Aset Bernilai Rp.476 Miliar dari Rumah di Sentul
Bogor – JABAR – Antpnews110.com – Tim Koordinasi Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (08/07/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan sejumlah barang berharga dari dalam salah satu bangunan tempat tinggal di lokasi tersebut. Di antaranya adalah emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram dan uang tunai dalam beberapa jenis mata uang asing serta rupiah.
Nilai keseluruhan aset yang berhasil diamankan diperkirakan setara dengan Rp.476 miliar. Semua barang itu terkumpul di dalam sebuah brankas besar yang sebelumnya tertutup rapat dan terkunci.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan rincian temuan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Kamis (09/07/2026) dini hari. Ia menyebutkan bahwa setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh buah koper yang memuat seluruh barang berharga tersebut.
“Isi tujuh koper itu meliputi 74 kilogram emas batangan, uang dolar Amerika Serikat sebesar USD4.767.300, dolar Singapura sebesar SGD14.083.800, dan uang rupiah senilai Rp100. Berdasarkan perhitungan sementara, keseluruhannya bernilai sekitar Rp.476 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi tersebut.
Penyidik tidak hanya mengamankan aset berbentuk emas dan uang saja. Sejumlah dokumen administrasi, telepon genggam, serta koleksi foto keluarga juga turut dibawa sebagai bagian dari proses penyitaan.
Barang-barang tambahan itu diduga memiliki hubungan dengan jejak transaksi maupun identitas pihak yang memiliki aset tersebut. Namun, polisi belum berani memastikan keterkaitannya hingga hasil pemeriksaan lebih lanjut diperoleh.
Identitas pemilik rumah dan pihak yang diduga menguasai kekayaan tersebut belum diumumkan kepada publik. Pihak kepolisian menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum memberikan keterangan lebih rinci.
“Kami juga menyita dokumen-dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan isi brankas. Semua akan dicatat secara resmi dan ditetapkan sebagai barang bukti sah,” tegas Irjen Totok pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh. Penelusuran asal-usul kekayaan menjadi fokus utama untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan dalam kasus ini.
Laporan ; Arimin JW.
