Kasus Perdagangan Awak Kapal Mewabah, Total Sembilan Tersangka Kini Ditahan Polda Bali

Denpasar – BALI – Antpnews110.com – Satuan Kepolisian Daerah Bali kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Dengan adanya penetapan tiga nama baru tersebut, otoritas kini telah memastikan total sembilan orang berstatus tersangka dalam kasus yang melibatkan 21 korban itu.

Penetapan status hukum ini dilakukan oleh tim penyidik dari Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam keterangannya pada Sabtu, 11 April 2026.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan tiga tersangka baru,” ujarnya menegaskan. Langkah hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Menurut keterangan Inspektur Dua I Putu Untariana, salah satu penyidik yang menangani kasus ini, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut adalah KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, serta OFM alias Othes. Masing-masing individu tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dalam alur kejahatan yang merugikan para korban.

Salah satu dari tersangka tersebut adalah KHS yang diketahui merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Ia disebut-sebut merupakan rekan dari I Putu Setyawan, mantan anggota Polairud yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyebut bahwa KHS terlibat dalam membantu proses perekrutan hingga pembuatan dokumen agar korban bisa dipekerjakan di kapal. Atas tindakannya, KHS disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah INN yang menjabat sebagai Direktur PT Solusi Kapal Indonesia, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Awindo International selaku agen kapal. Penyidik menduga bahwa pihak INN telah menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut atau PKL secara fiktif. Dokumen tersebut diduga tidak mencantumkan besaran upah yang sebenarnya diterima oleh para pekerja.

Untuk tanggung jawab hukumnya, penyidik menjerat INN dengan pasal yang sama namun dengan pertimbangan pasal yang berbeda, yakni Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Penetapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus yang merugikan hak asasi para pekerja tersebut.

Laporan :  Linus 

Total Page Visits: 1060 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange