Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA – Antpnews110.com – Kementerian Agama mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang beralamat di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan kebijakan tersebut dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (14/05/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang merugikan peserta didik dan mencoreng dunia pendidikan keagamaan.
Sebagai dampak dari pencabutan izin tersebut, pesantren yang bersangkutan kini berstatus tidak sah beroperasi dan dilarang keras menerima pendaftaran santri baru. Seluruh kegiatan penerimaan siswa baru dinyatakan batal dan akan dikenakan sanksi lebih berat apabila tetap dilaksanakan oleh pihak pengurus.
Pihak pengurus atau tenaga pendidik yang diketahui mengetahui adanya peristiwa tersebut namun membiarkan dan tidak mengambil tindakan apa pun juga turut dikenakan sanksi administratif. Mereka telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan anak.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku utama kasus kini sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen memastikan proses ini berjalan cepat, adil, dan transparan agar rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat terpenuhi sepenuhnya.
Kementerian Agama kembali menegaskan sikapnya yang tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, apalagi kekerasan seksual, di lembaga pendidikan keagamaan. Prinsip perlindungan dan keamanan santri menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh kementerian.
Evaluasi yang dilakukan tim Kemenag tidak hanya menyoroti tindakan pelaku semata, tetapi juga mengkaji bagaimana sistem pengawasan dan manajemen lembaga berjalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi celah yang memungkinkan terjadinya pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum dan norma.
Romo Muhammad Syafi’i berpendapat bahwa jika pelaku terbukti bersalah secara sah di mata hukum, maka hukuman yang dijatuhkan haruslah seberat-beratnya. Hal ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola pesantren di Indonesia.
Tindakan kejahatan tersebut tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren. Padahal, pesantren memiliki peran penting sebagai tempat pembentukan karakter dan akhlak mulia generasi muda.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh pengelola pendidikan untuk memperketat langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya adalah melalui evaluasi berkala terhadap latar belakang dan integritas para pengasuh serta tenaga pendidik agar hal serupa tidak terulang.
Keputusan pencabutan izin ini didasarkan pada hasil verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Pati pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, izin operasional pesantren resmi dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 5 Mei 2026.
Meski lembaga tersebut ditutup, hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Sebanyak 252 santri telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan sementara waktu mengikuti pembelajaran secara daring. Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan pemindahan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang aman dan memenuhi standar pendidikan.
Laporan : Suci Hamzah
