Ketua Komisi III DPR: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Harus Diusut Tuntas

JAKARTA – Antpnews110.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas langkah yang diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi tahap penyidikan.

Menurutnya, perubahan tahap penanganan ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga kepolisian dalam memberantas penyimpangan hukum di sektor energi yang memiliki dampak sangat luas.

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri dalam kasus ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan penyidikan harus mengedepankan asas keadilan, objektivitas, serta kebebasan dari tekanan apa pun. Seluruh proses wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pengusutan harus berjalan sesuai prinsip ‘Presisi’: prediktif, bertanggung jawab, transparan, adil, dan mandiri. Tidak ada satu pihak pun yang boleh luput dari proses hukum jika terbukti bersalah,” tegasnya.

Dari sisi dampak, Habiburokhman menilai dugaan korupsi ini memiliki konsekuensi yang merugikan ganda—menyusutkan keuangan negara serta mengganggu ketersediaan energi listrik bagi masyarakat.

Hasil pengamatan awal penyidik mengindikasikan bahwa ketidakteraturan dalam pasokan batu bara menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan distribusi listrik di berbagai daerah.

“Kerugian negara mencapai angka yang sangat besar, sementara masyarakat harus menanggung kesulitan akibat sering terjadinya pemadaman listrik,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri mengonfirmasi kenaikan tahap perkara tersebut guna mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses pengadaan hingga penyaluran batu bara ke PLTU.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan keputusan itu diambil setelah tim penyelidik mengumpulkan data dan informasi yang cukup selama masa penyelidikan, yang berlangsung hingga awal Juli 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta analisis mendalam, kami memandang perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan per tanggal 4 Juli 2026,” jelas Totok di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).

Dasar hukum pelaksanaan penyidikan tertuang dalam dua dokumen resmi, yaitu Laporan Polri Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Pada tahap awal pemeriksaan, fokus penyidikan diarahkan pada alur transaksi dan kesesuaian spesifikasi pasokan batu bara yang dikirimkan ke unit pembangkit listrik.

Dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga terkait dalam proses penyediaan barang tersebut. “Kedua perusahaan ini menjadi perhatian utama dalam pengembangan bukti selanjutnya,” tutup Totok.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 651 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange