Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Luncurkan Delapan Agenda Perbaiki Layanan Publik
JAKARTA – Antpnews110.com – Dalam keterangan pers resmi tertanggal Selasa, 9 Juni 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan komitmen kuat pemerintah melakukan pembenahan organisasi secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Menurutnya, perbaikan layanan harus didasari langkah nyata yang dapat diukur hasilnya. Penataan organisasi menjadi pilar utama agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Setiap unit pelayanan harus mampu memberikan kemudahan akses, tanggap terhadap keluhan, dan selalu mengutamakan kepentingan publik,” ujar Menko Yusril dalam keterangan pers tersebut.
Ia menambahkan bahwa pelayanan yang baik merupakan hak setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada hambatan yang tidak wajar dalam mengaksesnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, disusunlah delapan agenda strategis yang menjadi pedoman kerja seluruh jajaran instansi. Agenda pertama adalah memetakan seluruh titik layanan agar dipastikan mudah dijangkau, sistemnya cepat tanggap, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Agenda kedua, melakukan evaluasi mendalam terhadap standar operasional di setiap unit kerja agar selaras dengan peraturan dan berfokus pada peningkatan kualitas. Standar tersebut harus memuat informasi jelas mengenai prosedur, biaya, waktu penyelesaian, serta dasar hukum yang digunakan.
Ketiga, memperkuat sistem pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan berperan sebagai alat pengawasan sekaligus sumber masukan untuk perbaikan berkelanjutan.
Keempat, mendeteksi dan memberantas segala bentuk praktik pungutan liar maupun perantara yang dapat mengganggu jalannya pelayanan yang objektif dan adil.
“Praktik semacam ini sangat merusak citra lembaga negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat, selain itu juga merugikan aparatur yang bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kelima, memperbaiki dan memperketat sistem layanan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpangan. Sistem yang kuat diperlukan agar pelayanan tidak bergantung pada hubungan pribadi, melainkan berjalan secara profesional.
Keenam, meninggalkan segala kebiasaan dan praktik yang tidak sesuai dengan aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pembenahan tidak akan maksimal jika kebiasaan buruk masih dibiarkan berlanjut.
Ketujuh, memberikan tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan secara objektif dan profesional tanpa membedakan jabatan atau kedudukan. Hal ini agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dalam memberikan pelayanan.
Kedelapan, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada pegawai yang memiliki integritas tinggi dan bekerja secara profesional. “Pegawai yang berani menolak praktik tidak seharusnya harus dilindungi dan didukung, bukan malah mendapatkan tekanan,” ungkap Menko Yusril.
Delapan agenda tersebut dirancang sebagai fondasi membangun budaya kerja yang jujur dan berfokus pada kepentingan masyarakat luas.
Ditekankan bahwa perbaikan ini tidak boleh hanya berhenti pada janji semata, melainkan harus diikuti perubahan sistem, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang konsisten.
Melalui agenda ini, seluruh jajaran diharapkan mewujudkan reformasi birokrasi dalam tindakan nyata sehari-hari.
Diharapkan, seluruh layanan di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dapat semakin bersih, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Laporan : Arifin MD
