Musim Haji 2026, Polri Ungkap 64 Perkara Pelanggaran, 32 Tersangka Ditetapkan
JAKARTA – Antpnews110.com – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026, dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi 3.550 orang korban sebesar Rp.116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara kepolisian pusat dan daerah.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Selasa (07/07/2026), Irhamni menekankan bahwa kerja sama antarsatuan kerja di berbagai wilayah sangat membantu mempercepat proses penanganan kasus yang kompleks ini.
Perkembangan penanganan hingga Senin (06/07/2026) menunjukkan bahwa Satgas telah menerima dan memproses 64 berkas perkara, yang meliputi 34 laporan polisi serta 30 laporan informasi dari masyarakat maupun pengawasan internal.
Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di setiap daerah untuk memudahkan pengumpulan bukti dan pemantauan perkembangan kasus.
Irhamni menyampaikan bahwa tindakan hukum yang diambil merupakan langkah yang paling tepat guna mencegah pengulangan tindakan serupa sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai kerugian yang diderita korban tercatat mencapai Rp.116.701.700.000. Wilayah dengan nilai kerugian paling tinggi berada di lingkup Polda Metro Jaya, yang menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Polda Metro Jaya tersebut, dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp.95 miliar.
Di wilayah Jawa Timur, Polda menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang merugikan 145 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp.9,5 miliar. Sementara di Sulawesi Tenggara, tiga tersangka ditetapkan atas kasus yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp.8,8 miliar.
Polri melalui jajaran satgasnya menegaskan komitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Tindakan ini diambil agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman, dan terhindar dari oknum yang berusaha memanfaatkan kepercayaan jamaah untuk keuntungan pribadi.
Sebagai langkah antisipasi, Irhamni mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergoda oleh tawaran biaya perjalanan ibadah yang jauh lebih murah dari standar resmi, serta memastikan keabsahan izin penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Laporan : Arimin JW.
