NETRALITAS POLRI DALAM PELAKSANAAN PILPRES DAN PILEG 2019
Gorontalo, ANTPNEWS110.COM — Netralitas polri menjadi topik bahasan dalam dialog interaktif di RRI gorontalo dengan nara sumber AKP Karsum Ahmad, S.H Kaur penum bidang humas polda Gorontalo, Ipda Jamal Yakop dan Aiptu Tumaloto dari bidang propam polda Gorontalo senin (25/2/19) pukul 09.00 wita
Netralitan polri sendiri telah diatur dalam uu no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 “Anggota polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, Serta anggota polri tidak menggunakan hak memilik dan dipilih.
Ada beberapa aturan lain yang juga mengatur tentang netralitas polri yakni PP no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan perkap no 14 tahun 2014 tentang kode etik profesi polri.
Pelangaran yang dilakukan oleh anggota polri dalam hal netralitas dalam pemilu akan di kenakan sanksi yang tegas dari yang paling ringan sampai yang paling berat berupa PTDH.
Ada 14 poit yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polri dalam penyelengaraan pileg dan pilpres 2019 yang saat ini masih dalam masa tahapan kampanye diantaranya dilarang membantu mendeklarasikan bakal capres /caleg serta dilarang memasang atribut atribut pemilu
Polda Gorontalo sendiri sampai dengan saat ini belum menerima laporan adanya anggota polri yang melakukan hal hal yang telah dilarang dalam pelaksanaan pileg dan polres 2019 namun demikian jika ada.informasi yang mengindikasikan ada anggota polri polda Gorontalo yang melibatkan diri dalam pelaksanaan pemilu agar.melaporkan ke bidang propam polda gorontalo atau polres jajaran , jika terbukti akan di kenakan sanksi yang tegas.
“Pemilu adalah manifestasi dari demokrasi, jangan kita cederai, tugas anggota polri hanya pengamanan dan memastikan pentahapan pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman dan kondusif ” ujar karsum.
Laporan : Sri Chica Gobel
Please follow and like us:
Total Page Visits: 874 - Today Page Visits: 1