Pemain Petasan Biasa Kena Pidana, Tegas Kapolres Metro Jaktim

Jakarta – ANTPNEWS110.COM  –  Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polisi melarang warga  bermain petasan, karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

“Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut,” ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK., M.H., M.Si., dalam konferensi pers , Minggu (17/03/2024).

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Kapolres Metro Jaktim, mengungkapkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

“Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak,” jelasnya.

Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadan di kawasan Jatinegara.

“Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil,” jelasnya.

Laporan :  Budi Abeng

Please follow and like us:
Total Page Visits: 194 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange