PENGEDAR PIL KOPLO INISIAL HH ALIAS EHEN (34) DITANGKAP DI WARUNGNYA

Kotawaringin Timur – Kalteng,  ANTPNEWS110.COM —  Jajaran Reskrim Polsek Cempaga menangkap Hendra Hasmita Als Ehen (34). Pemuda asal Desa Patai RT 002 RW 001 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng itu ditangkap karena mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto, S.E mengatakan, tersangka diamankan berada di dalam Warung Miliknya Desa Patai RT 002 RW 001 Kecamatan Cempaga.

“Personel kami langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang berupa barang bukti 72 ( tujuh puluh dua ) butir Obat Dextro, 35 ( tiga puluh lima ) Butir Obat Carnophen Zenith, dan satu buah handphone dan uang Rp 80 ribu merupakan uang hasil dari penjualan pil koplo,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku ini diduga sudah cukup lama menjadi pengedar pil koplo. Tersangka dijerat pasal 197 dan atau 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga beserta barang bukti dan uang tunai Rp 80 ribu, dan handphone redmi. (Humas Polrs)

Laporan : Tim ANTPNEWS

Please follow and like us:
Total Page Visits: 553 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange