Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Garut – JABAR – Antpnews110.com – Praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial W.H. alias H, 31 tahun, berhasil diamankan.

Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.

AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan adanya peredaran obat-obatan tertentu yang beredar bebas tanpa melalui jalur distribusi farmasi yang sah.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan.

Setelah melakukan pengamatan dan penelusuran selama beberapa waktu, petugas akhirnya menetapkan waktu dan lokasi yang tepat untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat terkait, petugas menemukan 48 butir obat yang diduga mengandung zat Tramadol, salah satu jenis obat keras yang penggunaannya dibatasi secara ketat.

Selain itu, ditemukan pula 19 butir obat yang diduga berjenis Hexymer, sehingga jumlah keseluruhan obat yang disita mencapai 67 butir dengan jenis yang berbeda.

Sejumlah barang penunjang aktivitas perdagangan juga turut diamankan, yaitu uang tunai yang diduga hasil transaksi, satu ponsel, wadah penyimpanan, serta kantong pembungkus.

Rekaman percakapan dan pesan yang tersimpan dalam aplikasi pesan instan juga dijadikan barang bukti guna menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari dua pihak lain yang saat ini masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik.

Ia mengaku telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2023 dengan tujuan menjualnya kembali kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan materi secara pribadi.

Penyelidikan juga menemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, serta tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Saat ini, proses hukum terus berjalan, dan pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Laporan : Linus

 

Total Page Visits: 766 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange