Perkara Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU: Kortastipidkor Polri Lanjutkan ke Tahap Penyidikan
JAKARTA – Antpnews110.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri meningkatkan tahap penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengadaan pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam rentang waktu 2018 hingga 2026 menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup kuat.
Peningkatan status tersebut ditetapkan secara resmi pada tanggal 4 Juli 2026 dengan dasar dua dokumen hukum, yakni Laporan Polisi bernomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, demikian diungkapkan Irjen Pol. Totok Suharyanto.
“Penyidik mendapati indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyaluran batubara bagi pembangkit listrik yang dilakukan oleh perusahaan tertentu, antara lain PT OBP dan PT BRA,” kata Irjen Pol. Totok dalam keterangan pers pada Senin, 6 Juli 2026.
Ada tiga pola penyimpangan utama yang terdeteksi, yaitu dugaan pemalsuan dokumen mengenai kualitas batubara, manipulasi catatan jumlah batubara yang dikirimkan, serta penyimpangan yang menyebabkan harga pembayaran dalam kontrak tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Tindakan tidak wajar ini diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan energi utama bagi pembangkit listrik. Gangguan tersebut kemudian memicu terjadinya pemadaman listrik di wilayah-wilayah penting yang melayani aktivitas ekonomi dan masyarakat luas.
“Akibatnya, masyarakat merasakan dampak langsungnya melalui pemadaman aliran listrik yang terjadi di sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek,” tambahnya.
Secara perhitungan awal, indikasi kerugian yang dialami keuangan negara dan perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.5 triliun. Namun, angka ini belum bersifat mutlak dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Untuk memperoleh angka yang pasti dan sah, pihak penyidik menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kerja sama ini dilakukan guna melaksanakan proses audit investigatif secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum.
“Nilai kerugian yang akurat baru dapat ditetapkan setelah hasil audit diselesaikan, sehingga memiliki dasar bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Irjen Pol. Totok.
Dalam menjerat pihak yang diduga terlibat, penyidik menerapkan pasal-pasal secara berlapis, meliputi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, juga diterapkan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan aturan hukum ini dapat berkembang mengikuti temuan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Laporan : Suwarno KR.
