Polda Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pertanian di Kabupaten Kaur, 12 Tersangka Ditahan
Kaur – BENGKULU – Antpnews110.com – Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Kasus ini melibatkan proyek dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp.7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, SIK., M.M., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik, alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, dan beberapa alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dampak dari praktik korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian. Penyidik Polda Bengkulu menilai bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini sangat signifikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari pejabat dinas dan penyedia barang. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, serta rekening koran terkait pemberian fee sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengumpulkan 48 saksi yang terdiri dari 11 orang dari Dinas Pertanian, 6 orang dari pihak konsultan, 27 orang dari pihak penyedia barang, dan 4 orang dari pemilik toko yang menyediakan barang.
Selain itu, penyidik juga melibatkan 6 ahli dalam bidang yang terkait, termasuk ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital untuk memastikan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penanganan perkara ini masih berjalan, dan saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I, yang kemudian akan diteruskan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Penyidik Polda Bengkulu berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi dan untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Polda Bengkulu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.
Kasus korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.
Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Laporan : Sutikno
