Polda Kalbar Tangkap Penyelundup 410 Ball Pres Pakaian Dari Malaysia

Pontianak – KALBAR – ANTPNEWS110.COM — Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 410 ball press berisi pakaian bekas yang biasa dikenal dengan sebutan pakaian cakar alias cap karung. Pakaian bekas tersebut berasal dari negara Malaysia.
Wakapolda Kalbar Brigjend. Pol. Roma Hutajulu menyebut, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, yaitu DY alias RN. sebagai Tersangka, Ujarnya, mengangkut ball press tersebut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari negara Malaysia ke Indonesia.
Ia menyebut, pakaian-pakaian itu dibawa masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. Lalu, dari wilayah perbatasan, barang-barang itu dipindahkan ke kendaraan truk lain dan diantar ke Kota Pontianak.
“Setelah dimintakan ke ahli, kalau barang itu lepas dan dijual di pasar bebas, akibat dari Penyelundupan tersebut itu kerugian negara mencapai Rp.730 Milyar,” Ungkapnya, pada hari Senin (20/01/2025).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan akan dikenakan pidana penjara ancaman hukumannya 5 tahun.
Laporan : Sutikno