Polisi Membongkar Jaringan Narkotika Golden Crescent di Wilayah Riau

Pekanbaru – RIAU – ANTPNEWS110.COM — Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan Narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh Narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam kegiatan operasi ini, Polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 1.064 gram yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, SIK, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru, Riau, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Operasi dimulai pada hari Jum’at tanggal 17 Januari dengan penangkapan pertama di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Tersangka pertama berinisial ABR (37) diamankan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” Ujarnya, kepada awak media Selasa kemarin (21/01/2025).
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya.pada Sabtu tanggal 18 Januari, di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka kedua, HAP (29), ditangkap saat menerima tas berisi Sabu-sabu dari ABR. HAP datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang tersebut.
“Jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh Narapidana dari dalam Lapas. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” Jelasnya.
Sebagai informasi, diketahui bahwa dengan terungkapnya 1,064 gram Sabu-sabu ini, sebanyak 5.320 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya Narkotika. Jika diedarkan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp.1.064.000.000,-
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran Narkotika hingga ke akar-akarnya,” Tutupnya.
Laporan : Sutikno