Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Tawuran Hingga Penyiraman Air Keras Pada Petugas
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM — Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka 5 orang dari 31 pelajar yang ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
“Dari hasil penangkapan, Polisi menetapkan 5 orang pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kamis (03/10/2024).
Menurut keterangan Kapolres yang diperoleh dari penyidik, bahwa salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada petugas yang mengamalkan aksi tawuran, korbannya Bripda FAA yang kini masih dirawat di rumah sakit. Pelajar yang menyiram itu berinisial YP.
YP kemudian dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“4 orang tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Jelasnya.
Laporan : Arimin J. Wumu