Polres Pematang Siantar Tangkap VD (40) Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Pematang Siantar – SUMUT – Antpnews110.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Sianțar menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial VD (40) warga Jl. Sibatu batu Blok III Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Sianțar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (14/04/2025) malam pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematang Sianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., SIK., M.H Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H mengatakan penangkapan tersangka VD disalah satu rumah di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar barat Kota Pematang Sianțar.
Kasat Resnarkoba menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Melati tersebut ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (14/04/2025) malam pukul 22.00 WIB, Penyidik menangkap tersangka VD sedang duduk duduk di teras rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka VD ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet di kantung celana belakang yang didalamnya ada 2 paket Sabu-sabu, kemudian di kantung celana kanan depan ada uang sebanyak Rp.550.000 serta 1 unit Hp merk oppo di atas meja teras.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah di dalam rumah tersebut lalu kembali ditemukan barang bukti di pintu kamar ada sebuah koas kaki warna merah tergantung yang di dalamnya ada 10 paket Sabu-sabu serta, didalam kamar tepatnya di dalam laci ada 1 paket Sabu-sabu, di lantai 2 diatas meja ada 2 bungkus plastik klip kosong.
Diinterogasi tersangka VD mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu. Adanya pengakuan itu tersangka VD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Sianțar.
“Total barang bukti yang diamankan 13 paket Sabu-sabu dengan bruto 4,95 gram. Hingga saat ini tersangka VD sudah ditahan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ” Pungkas AKP Jonni, Kasi Humas Polres Pematang Siantar.
Laporan : Rajasani