Polres Sanggau Ungkap Penampungan dan Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal
Sanggau – KALBAR – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC berusia 63 tahun beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring. Isinya menyebutkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang berlangsung di kawasan Desa Semoncol.
Merespons informasi yang masuk, Tim Operasional Satreskrim Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, bergerak menuju lokasi. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Pendalaman informasi terus dilakukan hingga dini hari. Petugas kemudian menelusuri dan memeriksa sejumlah tenda serta gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI.
Kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut turut didukung oleh personel Polsek Tayan Hilir. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan.
Di salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD. Ia diduga merupakan pemilik peralatan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari DD, penyidik memperoleh petunjuk baru. Informasi tersebut mengarah pada pihak yang diduga menjadi tempat penampungan emas hasil kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengidentifikasi JC sebagai pihak yang diduga menerima dan menyimpan emas. Hasil temuan itu diduga tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pengangkutan, maupun dokumen resmi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas tiba di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di tempat tersebut adalah JC.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas. Dari lokasi itu, disita barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan pemanggang emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp.40 juta.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Sanggau AKB Sudarsono menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.
Saat ini JC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar dua ketentuan hukum, yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan : J. Claudia Senewe
