Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Tapanuli Tengah  –  SUMUT,  ANTPNEWS110.COM –  Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kasus itu berawal dari laporan yang dilayangkan orang tua korban sendiri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P. Harahap menjelaskan, saat melaporkan kejadian itu kepada pihak polisi, ibu korban mengaku anaknya PHN (8) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 thn) yang merupakan tante kandung korban. Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku di media sosial dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut.

“Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di Manduamas,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu (20/03/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan, korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022. Kondisi korban memang merupakan anak yatim sejak 2022.

“Saat ini, Pelaku MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah (19/03/2024) untuk di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Laporan : Brian S.

Please follow and like us:
Total Page Visits: 207 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange