Polresta Jayapura Berhasil Ungkap Pembunuh dan Pemerkosa Wanita Tanpa Busana di Organda

Jayapura – Papua,  ANTPNEWS110.COM —  Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota di Backup Polda Papua berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap Rita Pasau (48) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan membusuk tanpa busa di rumahnya yang beralamat di Kompleks Perumahan Organda Blok 1 No. 32 Padang Bulan Kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura. Sabtu (29/02/2020).

Naasnya pelaku pencurian dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak lain merupakan pelajar berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku klas II sekolah menengah atas (SMA) ternama di Kota Jayapura.

Pelaku yang diketahui berinisial AKD ditangkap Jumat (28/2) siang disekolahnya setelah Tim gabungan melakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan pelawanan dan selanjutnya pelaku digiring guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd di dampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., SIK, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH dalam keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) pagi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan. dimana saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolsek Abepura.

“Penangkapan ini dari hasil penyidikan dan penyilidikan dilapangan, setelah dilakukan kroscek keberadaan pelaku di ketahui, tanpa waktu lama anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” tuturnya.

Kata AKBP Gustav, dari hasil pemeriksaan diketahui kasus temuan mayat wanita yang membusuk tanpa busana dirumahnya berawal dari kasus pencurian. namun setelah dipergoki oleh korban, pelaku lalu membunuh dan memperkosa korban.

“Awalnya pelaku ingin mencuri HP milik korban, lantaran aksinya kepergok seketika pelaku itu pelaku langsung melakukan penganiayaan, namun korban sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai di cekek dan di skap mulutnya,” beber Kapolresta.

Tidak sampai di situ lanjut AKBP Gustav, usai korbannya sudah tidak bernyawah, pelaku masih sempat melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Pada saat pelaku melihat korban sudah meninggal, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa korban sebanyak satu kali. Setelah memperkosa pelaku mengambil HP milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban,” bebernya.

Ia pun menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut, bahkan HP milik korban yang digasak pelaku sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ” Pungkas AKBP Gustav R. Urbinas.

Sementara itu diketahui warga kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura digegerkan temuan mayat wanita yang diduga sebagai korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya, Rabu (26/2) malam.

Korban yang diketahui bernama Rita Pasau 48 tahun yang kesehariannya sebagai tenaga kerja di RSUD Dok II Jayapura ditemukan meninggal dunia mengenaskan tanpa busana dengan kondisi mulai membusuk didalam kamar tidur miliknya.

Laporan : Melky

Please follow and like us:
Total Page Visits: 720 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange