Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Diduga Rugikan Keuangan Negara, Dua Pihak Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Antpnews110.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek EPCC Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di wilayah Situbondo. Pekerjaan tersebut berjalan selama periode 2016 sampai dengan 2022.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI pada masa jabatan 2015–2017, serta TD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan ini menjadi tahap lanjutan setelah tim menemukan kecukupan bukti permulaan yang kuat.

Menurut keterangan Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, tersangka DPP diduga berperan mengatur seluruh mekanisme pengadaan agar berjalan sesuai keinginan pihak tertentu. Ia diduga meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.

DPP juga disebut menginstruksikan pembentukan konsorsium KSO WBM yang menjadi wadah pelaksana proyek tersebut. Langkah ini diduga ditempuh untuk mempersempit persaingan dan memastikan kendali atas jalannya pekerjaan tetap berada di tangan pihak yang ditunjuk.

“Selain itu, tersangka diduga meningkatkan nilai HPS tanpa dasar teknis yang sah. Tindakan ini secara sengaja dirancang agar anggaran proyek menjadi lebih besar dan membuka celah terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).

Di sisi lain, tersangka TD diduga terlibat dalam kesepakatan tidak wajar untuk memenangkan lelang proyek tersebut. Ia dianggap bekerja sama sehingga usahanya memperoleh hak pelaksana meskipun belum tentu memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian. Salah satu penyimpangan yang terungkap adalah tidak digunakannya penyedia teknologi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Tersangka juga tidak memenuhi kewajiban menyediakan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Akibat kelalaian ini, tahap pengujian akhir dan serah terima hasil pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Kombes Yusuf.

Penyidik juga menjerat dengan ketentuan baru, yaitu Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama. Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap nilai kerugian serta aliran dana yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

Laporan : Suwarno KR

 

Total Page Visits: 741 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange