Ribuan Ponsel Impor Terindikasi Ilegal, Polisi Ungkap Modus Aktivasi IMEI Palsu di Palembang

Palembang – SUMSEL – Antpnews110.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan kejahatan yang menjalankan praktik aktivasi IMEI secara tidak sah. Kegiatan ini diketahui telah memasarkan ribuan unit telepon seluler impor ke masyarakat luas, namun proses pengaktifannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda namun saling mendukung. Keempat pelaku ini bekerja secara terstruktur sehingga kegiatan ilegal tersebut dapat berjalan dan menjangkau banyak konsumen.

AR (43 tahun) disebut sebagai otak utama yang mengurus proses pengaktifan identitas perangkat. Ia diketahui sengaja menggunakan data milik warga negara asing yang berupa dokumen paspor, lalu memasukkannya ke dalam sistem registrasi resmi agar perangkat bisa terdeteksi sah.

Sementara itu, RK (42 tahun) berperan sebagai pemilik tempat usaha yang menjadi pusat penampungan sekaligus penawaran jasa. Ia membuka layanan pengaktifan sinyal bagi ponsel luar negeri, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (03/06/2026).

Dua pelaku lainnya yaitu IJ (26 tahun) dan BRW (40 tahun) bertugas menyediakan bahan pendukung utama. Keduanya bertanggung jawab membuat, menyediakan, hingga mengubah data berupa kode IMEI dan dokumen elektronik agar terlihat asli dan dapat lolos dari sistem verifikasi.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan bahwa penemuan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga melaporkan banyak ditemukan perangkat telepon seluler hasil impor yang sudah aktif dan bisa digunakan, padahal tidak melewati jalur resmi pengesahan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik dari Subdit V Siber segera turun tangan melakukan pengawasan dan penyelidikan. Lokasi yang menjadi sasaran utama adalah sebuah tempat usaha penjualan ponsel yang berada di kawasan kompleks ruko PS Mall, Palembang.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat yang ternyata diaktifkan dengan cara tidak sah. Tim kemudian menelusuri seluruh jejak digital, catatan sistem, serta riwayat pembayaran yang digunakan untuk menjalankan praktik tersebut,” paparnya.

Selain menangkap para pelaku di tempat kejadian, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Barang yang diamankan mencakup berbagai jenis telepon seluler, berkas elektronik, foto dokumen paspor milik orang asing, hingga bukti tangkapan layar yang berisi data kode identitas perangkat.

Selain itu, petugas juga mengambil alih sejumlah kartu SIM, alat bantu pendukung, data akses masuk ke sistem registrasi, serta dokumen yang berisi catatan aliran uang hasil transaksi layanan tersebut. Semua barang ini menjadi bukti kuat untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini memiliki dampak negatif yang cukup luas. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan ini juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan nasional dan menyebabkan kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan resmi.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar ketentuan pidana yang berlaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus berbasis teknologi. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat untuk melindungi masyarakat dan negara dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Kejahatan di dunia maya kini semakin beragam modusnya. Kami akan terus menindak tegas setiap penyalahgunaan sistem elektronik yang bertujuan merugikan kepentingan umum, merusak ketertiban, atau menghambat sistem perlindungan yang sudah disediakan pemerintah,” ujarnya dengan tegas.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran aktivasi sinyal yang dilakukan di luar prosedur resmi. Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel, sementara penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 49 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange