Sabu 113 Kg Diamankan, Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Gunakan Dokumen Palsu

Medan – SUMUT – Antpnews110.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sedang mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram. Jaringan yang terungkap ini diduga memiliki jangkauan operasi yang luas hingga melintasi beberapa provinsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam keterangan pers resmi yang disampaikan pada Selasa (09/06/2026). Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut.

“Penyelidikan belum selesai. Kami masih mendalami seluruh alur distribusi dan terus memburu para pelaku yang berperan di tingkat lebih tinggi,” tegasnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Awal mula terungkapnya kasus ini terjadi saat petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (04/06/2026). Pelaku diduga bertugas sebagai kurir yang mengangkut barang terlarang dalam jumlah besar tersebut.

“Pelaku berkewarganegaraan Indonesia, warga Aceh. Tugas utamanya diduga membawa sabu-sabu dari Langkat, Sumatera Utara, untuk dikirimkan ke Banda Aceh,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi.

Saat penangkapan berlangsung, pelaku diketahui sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Akhirnya aparat mengambil tindakan tegas namun tetap terukur demi keamanan bersama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, tepatnya Malaysia. Setelah sampai di Banda Aceh, barang tersebut akan dibagi dalam jumlah lebih kecil guna disebarkan ke berbagai daerah lainnya.

Secara hukum, pelaku dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran dan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Selain mengungkap jalur peredaran, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen. Terdapat sejumlah berkas identitas yang dimiliki pelaku namun datanya tidak saling sesuai satu sama lain.

“Dokumen dengan identitas berbeda itu diduga digunakan untuk menipu petugas selama perjalanan. Kami masih mendalami siapa yang membuat dokumen tersebut dan untuk keperluan apa saja,” tambahnya.

Modus operandi jaringan ini terbilang terstruktur. Mereka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi, mulai dari sering berpindah tempat tinggal sementara, menggunakan kendaraan sewaan, hingga menyembunyikan identitas asli.

Polda Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Laporan :  Brian S.

 

Total Page Visits: 213 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange