Sakit Hati Diabaikan, Pemuda 22 Tahun Habisi Nyawa Rekan Penambang Emas di Gunung Mas
Gunung Mas – KALTENG – Antpnews110.com – Kepolisian Resor Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas. Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah dalam waktu yang sangat singkat.
Informasi mengenai penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Gunung Mas pada Senin, 1 Juni 2026 mulai pukul 13.00 WIB. Acara dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma sebagai wakil Kapolres, didampingi oleh pejabat hubungan masyarakat, untuk memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Dalam keterangannya, AKP Agung W. Kusuma menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terlibat serta dukungan penuh dari warga sekitar. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama sehingga proses penyelidikan berjalan lancar dan pelaku dapat segera ditangkap.
Identitas pelaku diketahui berinisial WD, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korban yang tewas mengenaskan adalah Dandi Supria Dinata, berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Peristiwa bermula pada malam Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka mengetahui korban berniat pergi mendulang emas di malam hari. Saat itu tersangka melarang korban berangkat karena dirinya tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja bersama, namun permintaan tersebut tidak didengarkan dan korban tetap berangkat sendirian.
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB pada Kamis, 28 Mei 2026, tersangka berjalan kaki menuju lokasi penambangan di Sungai Barou. Sesampainya di sana, ia melihat korban sedang duduk di atas tempat pemrosesan pasir emas, lalu langsung mendekat dan mengambil palu yang tergeletak tidak jauh dari korban.
Tanpa basa-basi, tersangka langsung memukulkan palu dengan kekuatan penuh ke bagian belakang kepala korban hingga jatuh dan tidak sadarkan diri. Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian saat itu juga.
Belum merasa puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang dibawanya lalu memotong bagian tangan kiri korban hingga putus total. Potongan tangan tersebut sengaja dibuang ke seberang sungai dengan maksud agar jejak kejahatan sulit ditemukan oleh pihak berwajib, yang semuanya bermula dari rasa kesal karena larangannya diabaikan.
Mendapat laporan dari warga, kepolisian segera membentuk tim khusus yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Tewah untuk menangani kasus tersebut. Tim yang dipimpin oleh Ipda Annaqib Mufadol dan Ipda Muchlis Hariyanto langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melacak keberadaan pelaku.
Usaha keras tim penyidik membuahkan hasil setelah berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka di wilayah Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Pada Jumat, 29 Mei 2026 tepat pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan berhasil mengamankan WD saat sedang makan tanpa hambatan yang berarti.
Selain pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang sangat penting untuk proses persidangan, di antaranya alat pemukul berupa palu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta potongan lengan yang ditemukan tersimpan rapi di dalam tas belanja. Tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Suci HamzahÂ
