SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA KEMBALI RINGKUS BUDAK SABU DI HOTEL

Palangka Raya – Seorang pria berinisial SP (40) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

SP warga Jalan Kiwi Palangka Raya diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. kepada Tribratanews Kalteng, Minggu (12/7/2020) pagi.

Dirinya menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu. (Humas Polda)

Laporan : Tim ANTPNEWS

Please follow and like us:
Total Page Visits: 614 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange