Sekda Kabupaten Paser Instruksikan Penyelesaian MoU Paser dengan Kabupaten Serang

Tana Paser, ANTPNEWS110.COM — Sekda Katsul Wijaya memberikan instruksi kepada instansi terkait untuk segera menyelesaikan administrasi dan dokumen kerja sama bidang transmigrasi antara Paser dengan Serang.
Sampai saat ini kedua daerah belum menandatangani Kesepakatan Bersama sementara warga Serang sebanyak 5 Kepala Keluarga (KK) sudah tinggal di Keladen sejak November 2018 lalu. Mereka sudah ada di Keladen bersama transmigran lain dari Jogja, Bantul Pringsewu, serta transmigran lokal.
Dari semua daerah asal transmigran, hanya Pemkab Serang yang belum menandatangani dokumen kerja sama karena ada perbedaan persepsi dengan Pemkab Paser.
Karena itu Sekda mengharapkan jika perlu Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) Kabupaten Paser bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelesaikaan permasalahan ini dalam waktu dekat.
“Silakan huhungi Pemkab Serang secepatnya, kalau perlu ada tatap muka dengan mereka sehingga semua permasalahan bisa diselesaikan segera,” kata Sekda.
Untuk diketahui, TKSD Paser selama ini sudah beberapa kali berhubungan dengan Pemkab Serang untuk menyelesaikan dokumen kerja sama. Terakhir dokumen dikirim ke Serang namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Laporan : Febry Andik
Please follow and like us:
Total Page Visits: 873 - Today Page Visits: 1