Tangkap 3 Orang Budak Narkoba, Polres Lamandau Kalteng Amankan 10,62 Gram Sabu

Lamandau – Kalteng,  ANTPNEWS110.COM — Jajaran satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap 3 budak narkoba di jalan lintas trans Kalimantan Km. 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sabtu (30/5/2020) dini hari.

Ketiganya adalah S (58), SO (24), dan K (42), Ketiganya ditangkap saat membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,62 gram dari Provinsi Kalimantan Barat melintasi kabupaten lamandau menuju ke Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Selasa (2/6/2020) pagi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang di curigai membawa barang haram tersebut akan melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Kemudian Iptu made menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan 5 bungkus plastik cetik didalamnya berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“3 (tiga) orang terlapor tersebut saat ini telah di amankan di mapolres lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres)

Laporan : Tim ANTPNEWS

 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 562 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange