Tegas Berantas Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Sita Puluhan Kendaraan dan Senjata Ilegal
JAKARTA – Antpnews110.com – Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap serangkaian kasus 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan bebas dari rasa takut bagi masyarakat ibu kota.
Selama tahun 2026 ini, Ditreskrimum telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 171 laporan resmi dari masyarakat terkait ketiga jenis tindak pidana tersebut. Secara rinci, ada 86 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian dengan kekerasan, serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah diungkap hingga tahap penyitaan barang bukti.
Sebagian kasus yang ditangani, tepatnya sebanyak 13 peristiwa, sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik secara luas. Hal ini menjadi dorongan bagi kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi para korban dan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, tim penyidik berhasil menangkap 103 orang pelaku yang terlibat baik dalam jaringan maupun aksi tunggal kejahatan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi, pengawasan, serta kerja sama antar-unsur kepolisian yang dilakukan secara profesional dan terukur.
Berbagai barang bukti yang berkaitan erat dengan kejahatan telah diamankan dari para tersangka maupun lokasi persembunyiannya. Barang-barang itu meliputi alat yang dipakai melancarkan aksi serta aset hasil kejahatan yang nantinya dapat dikembalikan kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Kombes Polisi Iman Imanuddin yang disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, barang bukti yang disita sangat bervariasi dan bernilai tinggi. Di antaranya terdapat puluhan kendaraan bermotor, puluhan telepon genggam, serta sejumlah senjata tajam dan senjata api yang membahayakan keselamatan umum.
Secara rinci, kepolisian mengamankan 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir pelurunya. Rekaman CCTV dari tempat kejadian juga dikumpulkan untuk memperkuat bukti agar tidak ada celah hukum bagi pelaku.
Selain tindakan tegas berupa penangkapan, kepolisian juga terus mengoptimalkan upaya pencegahan sejak dini. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, yang menyatakan penegakan hukum berjalan seiring dengan langkah preventif secara masif di lapangan.
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal yang siap bertugas 24 jam di titik-titik rawan kejahatan jalanan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga saat beraktivitas sehari-hari.
Para tersangka kini telah berada dalam tahanan dan dijerat pasal berat dalam KUHP terbaru serta undang-undang terkait lainnya. Pasal yang dikenakan mencakup ancaman penjara maksimal hingga 10 tahun, disesuaikan dengan jenis tindak pidana serta kepemilikan senjata ilegal yang terbukti digunakan dalam aksinya.
Laporan : Suwarno KR.
