KSP Ke Samarinda, GMNI Kaltim Akan Soroti Isu Lingkungan & Ganti Rugi Lahan Warga Korban Pembangunan Proyek Jalan Tol Balsam

Samarinda – Kaltim, ANTPNEWS110.COM Menyikapi undangan Kantor Staf Presiden (KSP) yang berkunjung ke Samarinda dengan agenda mendengarkan aspirasi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim) akan menghadiri secara langsung. GMNI Kaltim membawa beberapa aspirasi Masyarakat Kaltim yang selama ini menjadi keresahan dan momok di Kaltim.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim Antonius Perada Nama mengungkapkan dengan tegas kepada Pemerintah Pusat melalui KSP terkait komitmen penangan isu lingkungan di Kaltim khususnya ilegal tambang, peristiwa anak mati di lubang tambang akibat tidak di reklamasi, ketidakjelasan terkait status hutan lindung dan tambang ilegal serta penyelamatan sumber daya alam di Kaltim.

Dia melanjutkan GMNI Kaltim juga akan membawa warga Balikpapan yang menjadi korban tol Balikpapan-Samarinda untuk bertemu secara langsung dengan KSP
untuk menyoroti terkait ganti rugi lahan warga RT. 42 kel. Karang Joang kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan (seksi satu) yang di janjikan sejak awal pembangunan jalan tol hingga saat ini tak kunjung terbayarkan.

“Warga ingin bertemu dengan KSP untuk menyerahkan surat yang akan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Semoga bisa terfasilitasi,” ucapnya.

Mahasiswa Universitas Balikpapan tersebut mengatakan saat ini memegang data warga-warga korban janji pemerintah yang katanya akan membayarkan ganti rugi lahan milik warga, dan bukan hanya itu pihaknya juga sudah melakukan analisis sosial di lapangan untuk mencari tahu serta menghimpun keluhan warga.

“Dari hasil analisis sosial kami ada hal yang menjadi kejanggalan ialah ternyata lahan jalan tol khusunya milik warga yang belum terbayarkan ini ternyata termasuk dalam kawasan hutan lindung sungai manggar,” ucapnya.

Dia melanjutkan secara hukum jelas bertabrakan dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum, menurut Antonius seharusnya sebelum verifikasi dan validasi lahan di tetap akan dulu areal penggunaan lain (APL).

“Jangan setelah di bangun dan giliran ganti rugi baru di temukan bahwa wilayah lahan milik warga termasuk hutan lindung, dan ini memberikan kesan ke publik bahwa jalan tol khususnya di lahan yang termasuk wilayah hutan lindung di paksakan untuk membangun jalan tol ilegal,” pungkasnya

Dia menambahkan secara hukum seharusnya urusan ganti rugi sudah beres kerena berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik warga di area kawasan Sungai Manggar harus melalui penetapan pengadilan dan sudah berjalan sejak tahun 2019 serta uang ganti rugi lahan milik warga sudah ada dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Saat ini masalah utama belum di bayarkannya hak warga karena lahan termasuk kawasan hutan lindung dan harus ada SK yang di keluarkan oleh Kementrian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait area penggunaan lain.

“Warga sudah tidak mau berbelit-belit dan jangan sampai rencana peresmian di bulan Agustus batal karena ini persolan ini,” tutupnya.

Laporan : Rilis.

Please follow and like us:
Total Page Visits: 865 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange