Polres Gorontalo Kota Gelar Press Release Kasus Curanmor, 1 Orang Pelaku Baru Sebulan Bebas Dari Lapas

Gorontalo Kota, ANPNEWS110.COM — Polres Gorontalo Kota menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu (22/06/2022).

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK., M.Si saat press realese mengatakan para pelaku yang diamankan oleh team rajawali pada tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 21.50 wita adalah HW Alias Gerry (38) warga kecamatan Pinamang Kabupaten Talaud dan KM alias Buang (36) warga Desa Tingkohubu Timur Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.

Lebih lanjut Akbp Suka mengatakan jika salah satu pelaku yakni HW alias geri merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kota Gorontalo dan baru sebulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ampana. Sebelumnya HW menjalani hukuman di Lapas Gorontalo kemudian dipindahkan ke Lapas Ampana.

Selain dua pelaku curanmor team rajawali juga mengamakan Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yakni Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha nmax warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha aerox warna merah yang digunakan ke-duanya untuk mencuri,Ujar Akbp Suka

Akbp Suka menjelaskan Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari RND alias Eza (22) warha kelurahan Molosifat U kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang melaporkan di SPKT Polres Gorontalo Kota terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop hilang di parkiran rumah yang ada di kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat team rajawali langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika motor yang hilang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, selanjutnya team menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo dan mengumpulkan informasi dimana dari keterangan saksi jika sepeda motor dibeli dari HW Alias Gerry.

Setelah mengetahui identitas pelaku selanjutnya team menacari keberadaan HW alias Gerry dan melakukan penangkapan di Keluharan Tenda. Hasil interogasi awal jika HW alias Gerry melakukan pencurian bersama KM alias Buang.

Kedua tersangka melakukan pencurian karena ingin berhura hura dengan hasil penjualan motor curian.Keduanya diancam dengan pasal 363 jo pasal 468 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Akbp Suka

Laporan : Liana Akoli

Please follow and like us:
Total Page Visits: 338 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange