Diduga Terlibat Narkoba, Warga Bandung Diamankan di Lampung Utara dengan Bukti Enam Paket Sabu
LAMPUNG UTARA – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali meraih keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HS berusia 50 tahun berhasil diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jum’at (23/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah dalam keterangan yang diberikan pada Sabtu (24/01/2026).
Dari penggeledahan yang dilakukan di tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan enam paket narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya meliputi plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, satu kaleng minyak rambut, serta satu unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
AKP Ahmad Mardiansyah menambahkan bahwa tersangka diketahui merupakan warga asli Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, ia telah diamankan di Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan yang bersangkutan,” tegasnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh mata rantai peredaran narkotika dapat terungkap dan ditindak sesuai hukum.
Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku. Pasal yang menjadi dasar penuntutan adalah Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lampung Utara,” tutup AKP Ahmad Mardiansyah. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kegiatan penindakan terhadap kasus narkotika ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Utara untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Brian S.
