Simpan Sajam di Pinggang RA 44 Tahun di Cokok Polisi
Prabumulih Sumsel, ANTPNEWS110.COM — Tersangka insial RA (44), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi pun tak bisa menghirup udara (segar).
Pasalnya, warga yang berprofesi sebagai seorang petani itu kedapatan menyimpan sajam (senjata tajam) jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, pada Kamis (26-7-2018) sekira pukul 01.00 wib dini hari, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SD Negeri 1 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka yang tinggal di Dusun 4, Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim itu berawal saat Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Kejahatan Jalanan Tim II Polres Prabumulih melaksanakan patroli. Kemudian anggota pun melihat 2 orang yang mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut dan dari pemeriksaan terhadap tersangka didapati 1 bilah sajam yang terselip di pinggang sebelah kirinya.
Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan UU darurat nomor 12/1951, ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi, pada Jumat (27-7-2018).
Laporan : Yusni